Menteri KLH Hanif Faisol temukan bukti perusakan hutan di Aceh Timur saat tinjau banjir. Tindakan hukum tegas menanti pelaku.Source foto kemenlh.go.id
Tragedi banjir bandang di Aceh Timur ditegaskan bukan semata-mata peristiwa alam biasa.
Peninjauan udara tersebut menyusuri wilayah Pesisir Timur Aceh mulai dari Tusam hingga Aceh Tamiang.
Tim menemukan indikasi kuat adanya penyerobotan kawasan hutan untuk aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan ilegal.
Praktik ilegal ini ditemukan bahkan pada wilayah lereng bukit dengan tingkat kemiringan ekstrem di atas 45 derajat.
Aktivitas tersebut secara nyata menghilangkan fungsi hutan sebagai pengendali tata air alami di wilayah tersebut.
Hal ini secara langsung meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi yang mengancam nyawa masyarakat.
Menteri Hanif mengingatkan bahwa pengelolaan lahan di kawasan kemiringan ekstrem sangat berbahaya dan melanggar prinsip lingkungan.
Tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak alam dan membahayakan keselamatan rakyat di wilayah hilir.
Pemerintah berjanji akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum lingkungan yang berlaku.
Kementerian segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak kerusakan hutan dan lahan di wilayah terdampak.
Evaluasi ini mencakup penilaian kondisi Daerah Aliran Sungai atau DAS serta perubahan tata guna lahan.
Sejumlah korporasi yang diduga kuat berkontribusi terhadap kerusakan akan menghadapi upaya paksa penegakan hukum.
Halaman:


Tidak ada komentar