LensaHukum, Sanggau, Kalbar – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Serinjuk, Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, dilaporkan masih terus beroperasi hingga saat ini.
Keberadaan alat berat jenis ekskavator di lokasi tersebut menjadi bukti nyata bahwa praktik eksploitasi alam ilegal ini belum tersentuh hukum secara maksimal.
Meskipun pemberitaan media massa sering kali menyoroti kerusakan lingkungan di wilayah Batang Tarang, penegakan hukum dari aparat setempat dinilai masih minim.
Kondisi ini memicu keresahan warga yang merasa janji pemberantasan tambang ilegal hanya menjadi retorika tanpa tindakan nyata di lapangan.
Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pengerukan emas ini diduga kuat dikoordinir oleh seorang pria berinisial Y.
Di bawah kendalinya, sejumlah unit ekskavator dapat beroperasi dengan bebas tanpa adanya gangguan berarti dari pihak berwenang.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa operasional tambang tersebut telah berlangsung cukup lama.
Ia menengarai adanya pola kebocoran informasi yang membuat para pelaku selalu berhasil menghindari jeratan hukum setiap kali isu razia mencuat.
“Kerja sudah lama juga Bang. Kemarin sempat berhenti sebentar karena ada informasi mau ada razia, tapi nyatanya aman-aman saja hingga kini masih kerja. Langsung saja ke lokasi kalau Abang tidak percaya,” ujar warga tersebut saat memberikan kesaksian pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Situasi di Semoncol ini seolah menjadi ujian bagi kredibilitas Polda Kalimantan Barat dalam menepati janji mereka untuk memberantas penggunaan alat berat pada aktivitas tambang ilegal.
Publik kini menagih komitmen tersebut agar kelestarian lingkungan di Sanggau tidak terus dikorbankan demi kepentingan pemodal.
Keberanian aparat untuk menindak aktor utama di balik operasional “Bos Y” sangat dinantikan untuk memutus rantai praktik lancung ini.
Halaman:
Tidak ada komentar