KLH segel kebun sawit PT TBS di Tapanuli Tengah pasca banjir besar Sumatera. Menteri Hanif tegaskan kepatuhan lingkungan adalah kewajiban mutlak. Source foto kemenlh.go.idLensa Hukum, Jakarta 11 Desember 2025 – Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melakukan langkah tegas di Sumatera Utara.
Instansi tersebut melakukan penyegelan dan pemasangan plang pengawasan di area operasional kebun serta pabrik sawit milik PT Tri Bahtera Srikandi.
Perusahaan yang dikenal dengan inisial PT TBS ini merupakan anak perusahaan dari PT Sago Nauli Plantation atau PT SNP.
Lokasi operasional yang menjadi sasaran penyegelan berada di wilayah Tapanuli Tengah.
Tindakan ini diambil sebagai respons cepat pemerintah menyikapi bencana banjir yang melanda wilayah Sumatera baru-baru ini.
Langkah tersebut bertujuan untuk menghentikan sementara operasi yang dianggap berpotensi memperburuk kondisi hidrologi di daerah tersebut.
Pemerintah ingin memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan demi keselamatan masyarakat dan pemulihan ekosistem.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa ini adalah bentuk penguatan pengawasan pemerintah.
Kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan warga menjadi prioritas pantauan kementerian.
Perintah penyegelan ini secara resmi mulai dilaksanakan sejak tanggal 7 Desember 2025.
Kronologi tindakan ini berawal dari pemantauan intensif pasca terjadinya curah hujan ekstrem di beberapa titik Sumatera Utara.
Tim pengawas menemukan adanya indikasi praktik pengelolaan lahan yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak perusahaan.
Halaman:


Tidak ada komentar