Ombudsman RI Soroti Penanganan Pascabanjir Bandang Sumatera Barat

admin
21 Des 2025 09:39
Headline 0 16
4 menit membaca

Lensa Hukum, Padang – Pasca bencana banjir bandang yang menerjang wilayah Sumatera Barat, berbagai polemik terkait penanganan korban dan penyaluran bantuan masih terus bergulir.

Sejumlah kendala distribusi serta hambatan di lapangan menjadi persoalan serius yang dihadapi lintas sektor hingga saat ini.

Melansir laman resmi Ombudsman RI melalui Siaran Pers Nomor 64/HM.01/XII/2025 yang diperbarui pada Jumat, 12 Desember 2025, Ombudsman menyoroti sejumlah persoalan tata kelola yang perlu dibenahi untuk memperkuat efektivitas penanganan bencana ke depan.

Kesenjangan Informasi Antar-Instansi

Ombudsman RI menilai masih terjadi kesenjangan informasi antar-instansi, khususnya terkait penetapan kategori wilayah terisolasi dan pelaporan bantuan.

Kondisi ini berpotensi memperlambat respons darurat dan memunculkan perbedaan persepsi di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam konferensi pers usai melakukan pemantauan langsung pelayanan publik pascabencana banjir bandang di Provinsi Sumatera Barat, Jumat (12/12/2025).

Pemantauan dilakukan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Padang.

“Melalui pemantauan ini, kami berharap dapat memperkuat langkah pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kebencanaan. Yang terpenting, setiap warga terdampak harus merasakan kehadiran negara yang peduli dan bergerak cepat saat mereka menghadapi masa sulit,” ujar Yeka.

Komunikasi Publik Dinilai Belum Konsisten

Selain kesenjangan informasi antar-instansi, Ombudsman RI juga menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat belum berjalan konsisten.

Warga belum memperoleh informasi yang memadai terkait bantuan, jadwal pembukaan akses, serta perkembangan pemulihan.

“Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian di masyarakat. Padahal, informasi yang jelas dan terjadwal sangat dibutuhkan dalam situasi darurat,” kata Yeka.

Ia menambahkan, pola temuan di lapangan menunjukkan perlunya penguatan contingency planning dan skenario penanganan darurat lintas sektor, terutama di wilayah yang tidak memiliki rencana cadangan operasional saat akses utama terputus.

Halaman:

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x