Ni Putu Asih Yudiastri tampil di Hong Kong Legal Week 2025 memperkuat peran Indonesia dalam digitalisasi hukum perdagangan internasional, Source foto DandapalaLensa Hukum, Hong Kong – Hakim Pengadilan Negeri Jepara, Ni Putu Asih Yudiastri, turut serta dalam rangkaian acara bergengsi Hong Kong Legal Week 2025 yang diselenggarakan oleh Department of Justice Hong Kong SAR bekerja sama dengan UNCITRAL dan Hong Kong International Legal Talent Training Academy.
Acara berlangsung pada 1 hingga 5 Desember 2025 dengan tema Linking Laws, Bridging Worlds.
Dalam kesempatan tersebut, Ni Putu Asih Yudiastri mengikuti sesi khusus bagi para hakim lintas yurisdiksi yang membahas integrasi hukum global di era digital.
Sesi ini menjadi bagian penting dalam Hong Kong Legal Week 2025, di mana peserta dari berbagai negara memperoleh pemaparan dari akademisi dan praktisi hukum internasional.
Diskusi juga menyoroti peran UNCITRAL dalam memodernisasi dan menyelaraskan hukum perdagangan internasional.
UNCITRAL sebagai Komisi Hukum Perdagangan Internasional PBB berperan krusial dalam menciptakan aturan, konvensi, serta undang-undang model yang diakui secara global guna memfasilitasi lingkungan bisnis yang lebih prediktif dan aman.
Melalui harmonisasi hukum, UNCITRAL mengembangkan berbagai standar seperti Model Law on Electronic Commerce, UNCITRAL Arbitration Rules, serta Model Law on Cross-Border Insolvency untuk menangani transaksi elektronik, arbitrase internasional, hingga kebangkrutan lintas batas.
Hakim PN Jepara Ni Putu Asih Yudiastri bersama Hakim Yustisial MA RI Frensita Kesuma Twinsani mewakili delegasi Indonesia berdasarkan Surat Tugas Mahkamah Agung RI untuk mengikuti Konferensi Yudisial UNCITRAL Asia Pasifik ke-6 pada 1–2 Desember 2025.
Konferensi tersebut dihadiri sekitar 50 hakim dari 25 yurisdiksi secara langsung dan lebih dari 40 yurisdiksi secara virtual.
Tema konferensi adalah Masa Depan adalah Sekarang Digitalisasi Perdagangan Internasional Secara Legal dan Aman.
Pada hari pertama, diskusi menitikberatkan pada pembangunan kerangka hukum digital, pengembangan dokumen elektronik, transferable records, serta penerapan UNCITRAL Model Law on Electronic Transferable Records.
Pembahasan juga menyoroti tantangan pemanfaatan kecerdasan buatan dalam proses hukum dan bisnis.
Halaman:


Tidak ada komentar