Lensa Hukum, Nanga Pinoh – Wibawa hukum di wilayah Kabupaten Melawi kini tengah diuji. Di tengah komitmen besar Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam memberantas pertambangan ilegal, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) justru semakin marak dan dilakukan secara terang-terangan di Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Rabu (7/1/2026).
Praktik ini menjadi ironi besar di tengah supremasi hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Secara eksplisit, Pasal 158 undang-undang tersebut mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Namun, di Nanga Kayan, aturan tersebut seolah hanya menjadi “macan kertas” yang tak bertaring.
Pantauan tim investigasi di lapangan menunjukkan pemandangan yang mencolok. Puluhan unit mesin jek PETI beroperasi dengan santai tanpa rasa takut.
Asap hitam pekat mengepul ke udara, sementara suara mesin menggema bebas, menandakan adanya aktivitas yang diduga terkoordinasi rapi tanpa hambatan berarti dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
“Kami menghasilkan 4 sampai 5 gram emas per hari,” ujar salah seorang pekerja di lokasi dengan nada tanpa beban.
Pengakuan ini mengungkap fakta bahwa perputaran ekonomi ilegal di lokasi tersebut sangat stabil, meski harus dibayar mahal dengan kerusakan ekosistem dan pencemaran sungai yang memicu limbah beracun.
Kesan kebal hukum semakin menguat ketika upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Melawi, Yoga Septian, belum membuahkan respons konkret hingga berita ini diturunkan.
Sikap diam otoritas hukum setempat menciptakan tanda tanya besar di tengah masyarakat: Mengapa cukong dan pemodal di Nanga Kayan tampak tak tersentuh hukum?
Padahal, catatan penegakan hukum di tingkat Polda Kalimantan Barat menunjukkan tren yang sangat kontras.
Sepanjang periode Juli hingga Desember 2025, Ditreskrimsus Polda Kalbar di bawah kepemimpinan Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, telah membuktikan ketegasannya dengan mengungkap 7 laporan polisi dan menetapkan 10 tersangka (S, A, SY, LH, JI, AT, YS, AG, DH, dan N) di berbagai wilayah seperti Sanggau dan Ketapang.
Halaman:


Tidak ada komentar