Terbongkar! Dua Tersangka Buka Hutan Lindung Sungai Wain Pakai Ekskavator

admin
23 Des 2025 09:21
2 menit membaca

Lensahukum.my.id, Kaltim – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan dua orang tersangka berinisial RMA (55) selaku penanggung jawab kegiatan dan H (44) sebagai pengawas lapangan dalam kasus pembukaan Hutan Lindung Sungai Wain ilegal di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita dua unit ekskavator yang digunakan untuk membuka lahan perkebunan sawit.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dan KPHL Sungai Wain yang melakukan tangkap tangan pada 17 Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang berinisial RMA, H, S, dan T saat sedang membuka kawasan Hutan Lindung Sungai Wain menggunakan dua unit alat berat. Selanjutnya, S dan T yang merupakan operator ekskavator diperiksa sebagai saksi.

Atas perbuatannya, RMA dan H dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Keduanya terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini.

Ia menyebut sinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus perusakan hutan Sungai Wain.

“Kami akan mendalami dan mengungkap aktor serta pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” tegas Leonardo.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Joko Istanto, mengapresiasi keberhasilan tim operasi dalam menjaga kawasan Hutan Lindung Sungai Wain yang memiliki fungsi penting sebagai sumber air bersih dan penyangga kehidupan di Kota Balikpapan, sekaligus wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan bahwa Ditjen Gakkum Kehutanan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menindak tegas perorangan maupun korporasi yang melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung sebagai wujud komitmen menjaga kedaulatan hutan Indonesia.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x