KOPEL Sulsel menilai sewa lahan Pemkab Lutim seluas 394,5 hektare ke PT IHIP langgar aturan karena tanpa persetujuan DPRD Luwu Timur dan rawan korupsi.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid menyatakan keheranannya karena praktik sewa lahan dengan pihak swasta tanpa melibatkan legislatif dinilai sangat tidak lazim.
Kadir menegaskan bahwa meskipun statusnya bukan pelepasan aset namun fungsi pengawasan DPRD tetap harus dijalankan sebagaimana praktik di tingkat provinsi.
Anggota DPRD Sulsel Esra Lamban bahkan menyoroti nilai sewa lahan Pemkab Lutim yang hanya 4 miliar rupiah sementara nilai investasinya diklaim mencapai ratusan triliun.
Esra menilai angka tersebut sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan harga tanah milik masyarakat di Desa Harapan yang mencapai 400 ribu rupiah per meter.
Menanggapi sorotan tersebut Plt Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade berkilah bahwa nilai sewa sudah sesuai hasil tim appraisal dan tidak wajib melibatkan dewan.
Ramadhan menegaskan bahwa kerja sama dengan PT IHIP ini murni sewa lahan dan bukan pemindahtanganan aset daerah kepada pihak ketiga.
Namun argumentasi Pemkab Lutim tersebut tetap dianggap janggal oleh dewan karena mengabaikan prinsip pengawasan kolegial antara eksekutif dan legislatif.***


Tidak ada komentar