Aktivitas judi sabung ayam berskala besar di Desa Sekedau Kapuas Hulu meresahkan warga dan didesak segera ditindak polisi.
Pada Sabtu, 20 Desember 2025, dan Minggu, 21 Desember 2025, kembali dilaporkan digelar turnamen besar di kawasan Sekedau arah Entipan.
Masyarakat mendesak Polres Kapuas Hulu untuk segera turun ke lokasi.
Warga meminta aparat melakukan penggerebekan dan pembubaran aktivitas perjudian sabung ayam tersebut.
Praktik perjudian sabung ayam diduga melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun bagi pelaku perjudian.
Selain itu, pembiaran aktivitas perjudian dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut mengatur tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ketidak tegasan aparat di lapangan juga dinilai mencederai hak masyarakat atas rasa aman.
Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Redaksi Lensa Hukum menyatakan masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Semitau.
Konfirmasi juga dilakukan kepada instansi terkait lainnya di Kabupaten Kapuas Hulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi.
Halaman:


Tidak ada komentar