Aktivitas judi sabung ayam berskala besar di Desa Sekedau Kapuas Hulu meresahkan warga dan didesak segera ditindak polisi.Lensa Hukum Kapuas Hulu – Aktivitas perjudian sabung ayam berskala besar kembali menjadi sorotan publik di Desa Sekedau arah Entipan, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan judi sabung ayam tersebut dilaporkan berlangsung pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Aktivitas tersebut berlanjut dengan turnamen besar pada Minggu, 21 Desember 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kegiatan perjudian sabung ayam itu dikoordinatori oleh seseorang berinisial Ans. Sementara itu, pengurus lapangan disebut berinisial Alg.
Seorang narasumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa nilai taruhan di arena judi sabung ayam tersebut tergolong sangat besar.
Ia menyebutkan taruhan mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta dalam satu kali adu ayam.
Menurut narasumber tersebut, sejumlah pemain berasal dari Pontianak.
Beberapa di antaranya disebut sebagai bos besar yang kerap hadir langsung ke arena judi sabung ayam di Desa Sekedau.
Ia juga menyebut inisial Bng dan Smr sebagai orang kepercayaan bos asal Pontianak tersebut.
Taruhan bernilai besar disebut berlangsung sepanjang hari hingga malam.
Selain perjudian sabung ayam, di lokasi yang sama juga dilaporkan terdapat berbagai jenis praktik perjudian lainnya.
Perputaran uang dari aktivitas perjudian tersebut disebut mencapai ratusan juta rupiah dalam satu hari.
Halaman:


Tidak ada komentar