Lensa Hukum, Pontianak,Kalbar – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan upaya paksa dengan menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak di Jalan Khatulistiwa Nomor 149, Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Senin 29 Desember 2025.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 11.20 WIB dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan minyak non subsidi Tahun Anggaran 2020.
Langkah penggeledahan Kejati Kalbar tersebut menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik penyimpangan anggaran di sektor keselamatan pelayaran yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan vital dan menyita berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan minyak non subsidi.
Sejumlah berkas dimasukkan ke dalam boks tersegel untuk kemudian dibawa ke Kejati Kalbar guna kepentingan pembuktian.
Penggeledahan dilakukan secara tertutup dengan pengawalan ketat dan turut didampingi personel TNI yang memastikan proses berjalan aman dan tertib.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah penyidik mengenakan rompi dinas memasuki gedung utama sejak pagi hari.
Aktivitas perkantoran sempat terganggu saat penyidik menyisir beberapa ruangan strategis, termasuk ruang pimpinan, bagian keuangan, serta ruang pengadaan barang dan jasa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pada hari tersebut.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta SH MH, menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan apabila alat bukti telah dinilai cukup oleh penyidik.
Kejati Kalbar memastikan proses penyidikan dugaan korupsi di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak akan berjalan profesional dan transparan.
Publik diminta bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang konsisten di wilayah Kalimantan Barat.***
Tidak ada komentar