Aktivitas judi sabung ayam berskala besar di Desa Sekedau Kapuas Hulu meresahkan warga dan didesak segera ditindak polisi.
Sejumlah sumber juga menyebut adanya dugaan setoran kepada pihak-pihak tertentu.
Dugaan setoran itu disebut menjadi alasan aktivitas perjudian sabung ayam dapat terus berjalan tanpa gangguan.
Sebelumnya diberitakan, maraknya perjudian sabung ayam di Desa Sekedau, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, telah memicu keresahan masyarakat.
Warga menilai praktik perjudian tersebut berlangsung secara terbuka dan seolah kebal terhadap hukum.
Masyarakat mengaku khawatir jika tidak segera ditindak oleh aparat penegak hukum.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu tindakan main hakim sendiri akibat kekecewaan warga.
Berdasarkan laporan tim media, praktik judi sabung ayam kerap berlangsung terang-terangan di sejumlah titik wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Khusus di Desa Sekedau, aktivitas ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau perlindungan dari pihak tertentu.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa panitia penyelenggara diduga meraup keuntungan dari uang cukai arena.
Keuntungan tersebut diperkirakan mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta per hari.
Data yang dihimpun pada November 2025 menunjukkan adanya rangkaian pertandingan sabung ayam.
Nilai taruhan dalam pertandingan tersebut berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta dalam satu kali adu.
Halaman:


Tidak ada komentar