Aktivitas judi sabung ayam berskala besar di Desa Sekedau Kapuas Hulu meresahkan warga dan didesak segera ditindak polisi.
Belum ada penjelasan terkait langkah penindakan terhadap aktivitas perjudian sabung ayam tersebut.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait.
Hak jawab atau klarifikasi dapat disampaikan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas.
Langkah tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai perjudian yang dinilai merusak moral generasi muda.
Warga Kapuas Hulu juga berharap wilayahnya terbebas dari praktik perjudian ilegal. Langkah tegas aparat penegak hukum sangat dinantikan.
Hal itu dinilai penting untuk membuktikan bahwa hukum tetap tegak di Kalimantan Barat.
Tidak ada tempat bagi praktik perjudian ilegal di wilayah hukum Kabupaten Kapuas Hulu.***


Tidak ada komentar