Judi Sabung Ayam Omzet Puluhan Juta di Desa Sekedau Merajalela, Warga Desak Kapolres Kapuas Hulu Segera Bertindak!

admin
20 Des 2025 15:42
2 menit membaca

Lensa Hukum Kapuas Hulu – Aktivitas perjudian sabung ayam berskala besar di Desa Sekedau Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu kini menjadi sorotan tajam masyarakat luas.

Warga setempat mengungkapkan keresahan mendalam atas maraknya praktek perjudian yang seolah kebal hukum dan beroperasi secara bebas di wilayah tersebut.

Permintaan untuk menindak tegas perjudian ini terus mengalir karena dikhawatirkan dapat memicu tindakan main hakim sendiri jika aparat tidak segera hadir.

Berdasarkan laporan yang dihimpun tim media aktivitas ilegal ini kerap berlangsung secara terang terangan di berbagai titik lokasi di Kabupaten Kapuas Hulu.

Khusus di Desa Sekedau aktivitas ini memicu dugaan adanya pembiaran atau perlindungan dari pihak tertentu sehingga praktiknya terus berjalan lancar.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan data mengejutkan mengenai perputaran uang di arena judi tersebut.

Panitia penyelenggara diduga mampu meraup keuntungan dari uang cukai arena berkisar antara 20 hingga 30 juta rupiah per hari.

Data dari bulan November 2025 menunjukkan adanya rentetan pertandingan dengan nilai taruhan yang fantastis mulai dari 5 juta hingga 20 juta rupiah sekali main.

Bahkan hari ini Sabtu 20 Desember 2025 dan besok Minggu 21 Desember 2025 dilaporkan tengah berlangsung turnamen besar di daerah Sekedau arah Entipan.

Masyarakat mendesak Polres Kapuas Hulu untuk segera menurunkan tim ke Tempat Kejadian Perkara atau TKP guna melakukan penggerebekan dan pembubaran.

Praktik perjudian sabung ayam secara jelas telah melanggar Pasal 303 KUHP yang membawa ancaman pidana penjara hingga 10 tahun bagi pelakunya.

Selain itu pembiaran aktivitas ini dianggap bertentangan dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang tugas Polri dalam memelihara ketertiban masyarakat.

Ketidaktegasan aparat di lapangan dinilai telah mencederai hak atas rasa aman warga sebagaimana yang dijamin dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Redaksi Lensa Hukum saat ini masih terus berusaha melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Polsek Semitau serta instansi terkait lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah yang akan diambil untuk mengatasi judi sabung ayam ini.

Sesuai dengan ketentuan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 redaksi memberikan ruang seluas luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi.

Desakan kuat ditujukan kepada jajaran kepolisian untuk segera memutus rantai perjudian yang merusak moral generasi muda dan meresahkan warga di Kapuas Hulu.

Langkah tegas dari kepolisian sangat dinantikan demi membuktikan bahwa hukum tetap tegak dan tidak ada tempat bagi praktik perjudian ilegal di Kalimantan Barat.***

Source: Kontributor Lapangan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x