Pembersihan material yang menghambat aliran sungai menjadi prioritas utama untuk mengurangi risiko bencana berulang.
Praktik pertambangan di masa depan tidak boleh lagi mengorbankan fungsi kawasan lindung serta tata air demi kepentingan sesaat.
Menteri Hanif menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tindakan ini adalah panggilan bagi pengusaha untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan.
Hasil pemeriksaan ini akan dipublikasikan secara berkala demi menjamin transparansi serta akuntabilitas pemerintah kepada warga Sumatera Barat.***
Tidak ada komentar