Tersangka perusakan hutan lindung Konawe Selatan seluas 12,5 hektare resmi diserahkan ke jaksa bersama barang bukti ekskavator. Humas Dirjen Gakkum KehutananLensahukum.my.id, Sultra – Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kasus perusakan hutan lindung Konawe Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Selasa, 23 Desember 2025.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara pembukaan kawasan hutan lindung ilegal di Desa Amasara, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Tersangka berinisial JA, 50 tahun, disebut sebagai otak intelektual pembukaan lahan hutan lindung seluas sekitar 12,5 hektare untuk perkebunan kelapa sawit. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 September 2025.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit ekskavator yang sebelumnya diamankan di RUPBASAN Kelas IA Kendari. Penyerahan tahap II menandai rampungnya proses penyidikan oleh PPNS kehutanan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan capaian P-21 merupakan hasil kerja keras penyidik dan sinergi bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Sesuai komitmen kami, penanganan perkara dilakukan profesional dan cepat. Kami berharap proses persidangan segera digelar untuk memberi efek jera bagi pelaku kejahatan kehutanan,” tegas Ali Bahri.
Dalam kasus perusakan hutan lindung Konawe Selatan ini, JA dijerat Pasal 78 ayat 3 juncto Pasal 50 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku perusakan hutan yang merusak ekosistem dan merugikan negara.
“Penuntasan perkara hingga ke meja hijau menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi sumber daya alam dari praktik ilegal,” ujarnya.***


Tidak ada komentar