Terungkap! 40 Mesin PETI Diduga Bebas Beroperasi di Sungai Kapuas, Siapa yang Membekingi?

admin
16 Mar 2026 12:01
4 menit membaca

LensaHukum, Kapuas Hulu — Asap hitam membumbung di atas aliran Sungai Kapuas. Suara mesin menderu memecah sunyi hutan di perbatasan Dusun Sungai Asun, Desa Semitau Hilir, dan Desa Nanga Lemedak, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Di sana, puluhan unit alat tambang emas tanpa izin (PETI) bekerja nyaris tanpa jeda.

Tim investigasi awak media menemukan sedikitnya sekitar 40 unit lanting bermesin fuso beroperasi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas. Alat-alat itu mengeruk dasar sungai, mengaduk lumpur, dan menghembuskan asap tebal ke udara.

Aktivitas tersebut berlangsung terbuka. Tak tampak tanda-tanda kekhawatiran dari para pekerja.

“Sekitar 40 set alat PETI beroperasi di Sungai Kapuas, tepatnya di perbatasan Desa Semitau Hilir dan Desa Lemedak,” kata seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan. Ia memperkenalkan diri sebagai ER—bukan nama sebenarnya.

Menurut ER, aktivitas tambang sempat berhenti beberapa minggu lalu setelah beredar kabar adanya razia aparat penegak hukum. Namun penghentian itu tidak berlangsung lama.

“Beberapa minggu lalu sempat berhenti karena ada informasi razia. Sekarang sudah aktif lagi. Biasanya mereka libur kerja hari Minggu,” ujarnya.

Sungai yang Kian Keruh

Penambangan emas ilegal di wilayah hulu Sungai Kapuas bukan fenomena baru. Namun dalam beberapa tahun terakhir, skalanya meningkat.

Para penambang menggunakan mesin dompeng hingga mesin fuso yang lebih besar untuk mempercepat produksi.

Dampaknya terasa langsung di lingkungan sekitar.

Air sungai yang sebelumnya jernih berubah keruh. Sedimentasi meningkat.

Hutan di sepanjang bantaran sungai mulai gundul. Tanah menjadi labil dan rawan longsor.

Selain kerusakan ekosistem, ancaman kesehatan juga membayangi warga.

Penambangan emas tradisional kerap menggunakan merkuri—bahan kimia beracun yang dapat mencemari air dan rantai makanan.

Dalam jangka panjang, paparan merkuri dapat memicu gangguan saraf, kerusakan organ, hingga gangguan perkembangan pada anak.

Di sisi sosial, praktik PETI juga memicu konflik lahan antarwarga serta menurunkan produktivitas pertanian di sejumlah kawasan.

Dugaan “Perlindungan”

Meski aparat penegak hukum kerap melakukan penertiban, aktivitas PETI di kawasan ini seperti permainan kucing dan tikus.

Operasi dihentikan sementara saat ada razia, lalu kembali beroperasi setelah situasi dianggap aman.

Beberapa warga bahkan menduga aktivitas tersebut sulit diberantas karena adanya perlindungan dari oknum tertentu.

Dugaan itu muncul karena skala operasi yang cukup besar dan berlangsung dalam waktu lama tanpa penindakan signifikan.

Tim redaksi mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Semitau Hilir terkait aktivitas PETI di wilayahnya.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin, 16 Maret 2026, ia hanya memberikan jawaban singkat.

“Besok bapak datang saja ke kantor desa terkait PETI. Saya lagi di kebun,” tulisnya.

Sementara itu, Kepala Desa Nanga Lemedak hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.

Ancaman Pidana Berat

Secara hukum, aktivitas penambangan emas tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158.

Pasal 161 undang-undang yang sama juga memberikan ancaman pidana bagi pihak yang mengolah atau menjual mineral hasil tambang ilegal.

Selain itu, penggunaan merkuri dalam proses penambangan juga melanggar Konvensi Minamata yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Janji Penindakan

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami akan menindak tegas secara hukum terhadap setiap aktivitas ilegal dan pelanggaran hukum lainnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 3 Juli 2025.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik penambangan ilegal.

“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya praktik ilegal atau pelanggaran hukum, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” kata Roberto.

Desakan Beberapa Warga

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat menertibkan aktivitas PETI yang dinilai semakin meresahkan.

Bagi mereka, persoalannya bukan hanya soal hukum, tetapi juga masa depan lingkungan hidup di hulu Sungai Kapuas.

Jika penambangan ilegal terus berlangsung, kerusakan lingkungan yang terjadi dikhawatirkan akan meninggalkan dampak panjang bagi generasi mendatang.

Hingga laporan ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak terkait mengenai aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi bagi semua pihak yang disebutkan dalam laporan ini.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x