KOPEL Sulsel menilai sewa lahan Pemkab Lutim seluas 394,5 hektare ke PT IHIP langgar aturan karena tanpa persetujuan DPRD Luwu Timur dan rawan korupsi.Lensa Hukum, Makassar— Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Andi Fadli Ahmad menyoroti tajam skema sewa lahan Pemkab Lutim kepada PT IHIP yang dinilai menabrak aturan.
Fadli menilai kerja sama pemanfaatan aset daerah seluas 394,5 hektare tersebut berpotensi melanggar ketentuan karena dilakukan tanpa melibatkan DPRD Luwu Timur.
Padahal menurutnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mewajibkan adanya persetujuan DPRD dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah yang bersifat strategis.
“Dalam Pasal 289 ayat 1 UU 23/2014 ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mendapat persetujuan DPRD apabila melakukan kerja sama strategis dengan swasta,” ujar Fadli di Makassar pada Jumat 19 Desember 2025.
Lahan yang disewakan kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) ini jelas masuk kategori aset strategis karena berdampak luas pada sosial dan ekonomi masyarakat.
KOPEL menilai tidak dilibatkannya legislatif dalam sewa lahan Pemkab Lutim ini sebagai upaya menghindari prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pihak KOPEL juga menanggapi dalih Pemkab Luwu Timur yang menyebut nilai sewa di bawah 5 miliar rupiah sehingga tidak memerlukan persetujuan DPRD Luwu Timur.
Menurut Fadli alasan administratif tersebut justru menjadi pintu masuk potensi kebocoran anggaran dan celah korupsi karena menyangkut aset besar jangka panjang.
KOPEL Sulawesi Selatan kini mendorong DPRD Luwu Timur untuk segera menggunakan hak interpelasi guna meminta penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
Bahkan legislatif disarankan menggunakan hak angket dengan membentuk pansus untuk mengusut tuntas proses kerja sama sewa lahan Pemkab Lutim ke PT IHIP tersebut.
“Kita tidak ingin muncul konflik atau protes masyarakat di masa depan yang justru akan merugikan warga sekitar,” pungkas Fadli menekankan pentingnya akuntabilitas.
Sebelumnya DPRD Sulsel juga mengaku terkejut mendengar skema kerja sama sewa lahan ini dilakukan tanpa persetujuan DPRD Luwu Timur dalam rapat dengar pendapat.
Halaman:


Tidak ada komentar