Dugaan Mafia Solar di Sekadau Terkuak! SPBU Rawak Diduga Selewengkan BBM Subsidi Malam Hari, Publik Desak Audit BPH Migas

admin
24 Des 2025 07:09
3 menit membaca

Menanggapi temuan ini elemen masyarakat desak audit BPH Migas untuk segera turun ke lapangan guna melakukan investigasi menyeluruh di SPBU Rawak tersebut.

Audit ini sangat penting untuk mencocokkan data pengiriman Pertamina dengan realisasi penjualan guna mengungkap praktik mafia solar di Sekadau yang merugikan negara.

Pertamina Patra Niaga juga diminta berikan sanksi tegas mulai dari skorsing pasokan hingga pencabutan izin operasional jika terbukti ada kerja sama oknum SPBU.

Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius yang melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah.

Masyarakat kini menunggu sanksi tegas dari pihak kepolisian dan otoritas migas untuk memberantas pengisian BBM malam hari yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

Diharapkan aksi desak audit BPH Migas ini segera terealisasi demi menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat kecil di Kabupaten Sekadau.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x