Terbongkar! Modus QR Code Ganda, BPH Migas dan Bareskrim Ungkap Penyelewengan 16.400 Liter BBM Subsidi

admin
7 Apr 2025 03:25
2 menit membaca

Lensahukum.my.id, Jakarta — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membantu Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim dalam mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi dengan QR Code di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menemukan penyelewengan sebanyak 16.400 liter BBM subsidi yang dilakukan secara sistematis selama lima bulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan 45 QR Code berbeda pada kendaraan yang sama untuk membeli solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU.

Sekretaris BPH Migas, Patuan Alfon S., menjelaskan penggunaan QR Code sejatinya bertujuan memitigasi penyelewengan BBM subsidi.

“Kami dari BPH Migas terus berkomitmen membantu dengan mengecek keandalan sistem dan meminta Badan Usaha penerbit memastikan QR Code berjalan sesuai fungsinya,” kata Alfon saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025.

Alfon menegaskan, QR Code tidak boleh digandakan karena bersifat spesifik sesuai data konsumen penerima subsidi.

“QR Code itu tidak untuk digandakan,” ujarnya.

“Ini hanya untuk konsumen terdaftar dan sesuai kebutuhan masyarakat,” tambah Alfon.

Di kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menyatakan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyelewengan barang bersubsidi.

“Ini lompatan kebijakan pemerintah yang dampaknya langsung ke masyarakat, sehingga kami prioritaskan penegakan hukumnya,” tegas Nunung.

Ia memaparkan, modus lainnya adalah mengurus surat rekomendasi pembelian solar untuk petani melalui kantor desa guna memperoleh banyak QR Code.

Halaman:

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x