OTT KPK di Kalimantan Selatan Kejagung Buka Suara Soal Penangkapan Kajari Hulu Sungai Utara

admin
21 Des 2025 06:08
2 menit membaca

Lensa Hukum, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu.

Dalam penindakan yang berlangsung di Kalimantan Selatan tersebut KPK juga turut mengamankan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto.

Operasi senyap ini diduga kuat berkaitan dengan praktik tindak pidana pemerasan yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan korps adhyaksa tersebut.

Menanggapi peristiwa ini Kejaksaan Agung secara resmi menyatakan komitmennya untuk menghormati penuh proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa institusinya tidak akan melakukan intervensi apa pun dalam perkara ini.

Anang menyampaikan pernyataan tersebut di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta Selatan pada Sabtu tanggal 20 Desember 2025.

Pihak Kejagung menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik KPK dan menganggap kejadian ini sebagai momentum evaluasi internal yang serius.

Manajemen Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus berbenah dan membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hingga saat ini Kapuspenkum mengaku belum memperoleh informasi detail mengenai konstruksi perkara atau kronologi lengkap dari pemerasan tersebut.

Kejagung meminta seluruh pihak untuk bersabar menunggu keterangan resmi dari KPK mengenai status hukum para pihak yang diamankan.

Meskipun terdapat oknum yang tertangkap Anang menekankan bahwa masih banyak jaksa lain yang bekerja secara profesional dan memiliki integritas tinggi.

Ia mengajak seluruh jajaran kejaksaan untuk tetap menjaga marwah institusi dan tidak menodai prestasi pengembalian kerugian negara yang sudah dicapai.

Halaman:

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x