Modus Pick Up Terbongkar, Peredaran Kayu Olahan Melawi–Sintang Diduga Kelabui Petugas

admin
29 Mar 2026 02:42
2 menit membaca

 

Di sisi lain, kondisi ini juga memicu sorotan terkait potensi kerugian daerah, terutama dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejumlah pihak menilai peredaran kayu antarkabupaten seharusnya dapat diatur lebih ketat melalui kebijakan bersama pemerintah daerah.

Dorongan pun muncul agar pemerintah di tingkat kabupaten menyusun regulasi yang mampu mengakomodasi tata kelola distribusi kayu secara legal, transparan, dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Selain itu, langkah penataan dinilai penting guna memastikan aktivitas ekonomi di sektor kehutanan tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi daerah dan masyarakat.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x