Di sisi lain, kondisi ini juga memicu sorotan terkait potensi kerugian daerah, terutama dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejumlah pihak menilai peredaran kayu antarkabupaten seharusnya dapat diatur lebih ketat melalui kebijakan bersama pemerintah daerah.
Dorongan pun muncul agar pemerintah di tingkat kabupaten menyusun regulasi yang mampu mengakomodasi tata kelola distribusi kayu secara legal, transparan, dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Selain itu, langkah penataan dinilai penting guna memastikan aktivitas ekonomi di sektor kehutanan tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi daerah dan masyarakat.***
Tidak ada komentar