Judi Sabung Ayam Skala Besar Disorot di Kapuas Hulu
Lensa Hukum, Kapuas Hulu – Aktivitas judi sabung ayam dilaporkan kembali marak di Desa Sekedau, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Taruhan disebut mencapai Rp50–100 juta sekali adu, dengan perputaran uang ratusan juta rupiah per hari.
Warga resah. Praktik ini disebut berlangsung terang-terangan dan diduga tanpa hambatan.
Masyarakat mendesak Polres Kapuas Hulu segera turun tangan dan menindak tegas.
Judi sabung ayam diduga melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Aparat diminta bertindak demi keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi muda.


Tidak ada komentar