Foto ilustrasi, Audit BPK ungkap piutang PLN Rp719,9 miliar di proyek smelter ANTAM macet. BPK desak koordinasi direksi untuk tuntaskan tagihan relokasi. Source Foto pixabay.com by susan-lu4esmLensa Hukum Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK memaparkan temuan terbaru mengenai piutang PT PLN Persero yang hingga saat ini belum terlunasi.
PLN diketahui belum mendapatkan hak pendapatan sekurang-kurangnya Rp719,90 miliar yang bersumber dari biaya pemindahan pembangkit listrik.
Tunggakan dana tersebut juga mencakup penggantian komponen pada proyek milik perusahaan tambang plat merah PT Aneka Tambang Tbk atau ANTAM.
Fakta ini tertuang secara rinci dalam dokumen resmi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2025 yang diterbitkan oleh BPK.
Munculnya kendala pembayaran ini dipicu oleh jadwal pengerjaan proyek smelter feronikel di Halmahera Timur yang mengalami ketidakpastian.
BPK memberikan catatan khusus bahwa tertahannya aliran dana ratusan miliar ini memberikan dampak negatif pada pendanaan operasional PLN.
Seharusnya dana tersebut dialokasikan oleh PLN untuk menutup pengeluaran terkait preservasi serta relokasi infrastruktur listrik di area proyek.
Linimasa pembangunan smelter di wilayah Maluku Utara yang belum jelas mengakibatkan administrasi penagihan menjadi terhambat.
Situasi tersebut menyebabkan potensi pemasukan PLN sebesar Rp719,90 miliar tertahan dan tidak bisa segera memperkuat kas perusahaan.
Menyikapi masalah ini BPK telah melayangkan rekomendasi strategis kepada manajemen kedua perusahaan milik negara tersebut.
Dewan Direksi PT PLN Persero diminta untuk segera membangun komunikasi yang lebih efektif dengan pihak manajemen PT Aneka Tambang Tbk.
Langkah koordinasi ini sangat mendesak dilakukan guna mempercepat penyelesaian kewajiban pembayaran yang masih menggantung.
Hingga laporan ini diterbitkan pihak PLN maupun ANTAM masih belum memberikan pernyataan resmi mengenai temuan dan saran dari BPK tersebut.***


Tidak ada komentar