LensaHukum.my.id, Sintang, Kalbar – Praktik peredaran kayu olahan dari Kabupaten Melawi menuju Kabupaten Sintang diduga berlangsung sistematis dengan modus baru yang bertujuan mengelabui aparat penegak hukum.
Alih-alih menggunakan truk berkapasitas besar, pelaku kini disebut beralih memakai kendaraan jenis pick up.
Strategi ini dinilai untuk mengurangi risiko saat pemeriksaan oleh kepolisian maupun petugas penegakan hukum lingkungan.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (28/3/2026), sedikitnya dua unit pick up bermuatan kayu olahan terlihat melintas di jalur Melawi–Sintang.
Salah satu kendaraan terpantau tanpa pelat nomor di bagian depan, sementara bagian belakang menggunakan nomor polisi KB 8906 JA.
Seorang pria berinisial NT yang dikonfirmasi awak media mengakui keterlibatannya dalam aktivitas tersebut.
NT menyebut kayu olahan dan kendaraan yang digunakan merupakan miliknya.
“Kayu tersebut dan unit mobil memang milik saya,” ujarnya melalui pesan singkat.

Peredaran kayu olahan Melawi-Sintang diduga pakai modus pick up untuk hindari petugas. Pengiriman rutin, potensi rugikan PAD daerah.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, pengiriman kayu dilakukan secara rutin setiap hhari
Meski muatan tiap kendaraan relatif kecil, frekuensi pengiriman yang tinggi membuat total volume kayu yang masuk ke wilayah Sintang tetap signifikan.
Pola distribusi ini diduga telah berlangsung cukup lama dan menjadi praktik yang sulit terdeteksi karena menggunakan skema pengangkutan bertahap.
Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan pelaku untuk terus menjalankan aktivitasnya.
Halaman:
Tidak ada komentar