Kejati Kalbar Intensifkan Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan

admin
12 Feb 2026 16:13
2 menit membaca

LensaHukum.my.id, Pontianak, Kalbar – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) tata kelola pertambangan, Rabu (11/2/2026).

Melansir siaran pers resmi, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Paris H. Husein II, Komplek Paris Royal Residence, Pontianak, mulai pukul 07.30 WIB.

Langkah tersebut ditempuh untuk menghimpun serta menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tim penyidik menyelesaikan penggeledahan sekitar pukul 10.30 WIB. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Seluruh barang yang ditemukan langsung dibawa ke kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis lebih lanjut dan diproses sesuai mekanisme penyitaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut.

Ia menegaskan bahwa tindakan itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar I Wayan Gedin Arianta.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan tindakan pro justitia yang dilakukan secara terukur dan profesional guna memperkuat konstruksi pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tata kelola sektor pertambangan.

“Hasil penggeledahan akan dianalisis dan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam proses pembuktian pada tahap selanjutnya,” katanya.

Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan TPK tata kelola pertambangan secara objektif dan akuntabel.

Halaman:

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x