Dua aktor utama pengangkutan kayu ilegal Sumatera–Batam resmi diserahkan ke jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Source foto Humas Dirjen Gakkum KehutananLensahukum.my.id, Batam – Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera melimpahkan tersangka RA (49) dan S (58) beserta barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, Senin, 15 Desember 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit kapal KLM AAL Delima 139 GT, 656 batang kayu olahan dengan volume 100,34 meter kubik, satu unit telepon seluler, dokumen PHAT MY, dokumen SKSHHKB, dokumen PBPHH NG, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Kepala Seksi Wilayah II Pekanbaru, Khairul Amri, mengungkapkan kedua tersangka merupakan aktor penting dalam jaringan kayu ilegal Sumatera Batam.
RA, warga Klaten, Jawa Tengah, berperan sebagai tenaga teknis PHAT MY yang menerbitkan SKSHHKB untuk mengangkut kayu ilegal dari Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Riau.
S, warga Indragiri Hilir, Riau, berperan mengatur penerimaan kayu di PBPHH NG Kota Batam.
Kedua tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan modus yang dilakukan yakni pengangkutan kayu olahan ilegal dari Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kepulauan Meranti pada 2 September 2025 menggunakan SKSHHKB dan BA Perubahan Bentuk Kayu yang diterbitkan PHAT MY dengan tujuan PBPHH NG di Kota Batam.
Seharusnya, pengangkutan kayu olahan wajib disertai SKSHHKO.
Penggunaan SKSHHKB untuk kayu pacakan dinilai menyalahi aturan, terlebih lokasi muat berjarak sekitar 64 kilometer dari PHAT MY, yang mengindikasikan modus baru peredaran kayu ilegal dari kawasan hutan.
Perkara ini merupakan hasil Operasi Gabungan Gakkumhut dan Bakamla RI yang menangkap kapal KLM AAL Delima bermuatan kayu ilegal di Pelabuhan Sagulung, Kota Batam, pada 3 September 2025 pukul 16.10 WIB.
Hari Novianto menyampaikan apresiasi kepada Bakamla RI Perwakilan Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas sinergi dalam membongkar jaringan kayu ilegal Sumatera Batam yang merugikan negara dan merusak lingkungan.***


Tidak ada komentar